ISLAM, AGAMA YANG
SALING TOLONG MENOLONG
(Pinjam Meminjam, Utang Piutang, dan Upah)
KOMPETENSI INTI
KI-1. Menghargai dan menghayati ajaran agama yang dianutnya
KI-2. Menghargai, dan menghayati perilaku jujur, disiplin, tanggung jawab, peduli (toleransi, gotong royong), santun, percaya diri, dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam dalam jangkauan pergaulan dan keberadaannya.
KI-3. Memahami pengetahuan (faktual, konseptual, dan prosedural) berdasarkan rasa ingin tahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya terkait fenomena dan kejadian tampak mata.
KI-4. Mencoba, mengolah, dan menyaji dalam ranah konkret (menggunakan, mengurai, merangkai, memodifikasi, dan membuat) dan ranah abstrak (menulis, membaca, menghitung, menggambar, dan mengarang) sesuai dengan yang dipelajari di sekolah dan sumber lain yang sama dalam sudut pandang/teori
KOMPETENSI DASAR
1.1 Menghayati ketentuan pinjam meminjam
1.2 Menghayati nilai-nilai utang piutang
1.3 Menghayati ketentuan gadai
2.1 Mengamalkan ketentuan pinjam meminjam, utang piutang dan gadai
2.2 Membiasakan diri memberikan upah sesuai ketentuan
3.1 Memahami ketentuan pinjam meminjam
3.2 Memahami ketentuan utang piutang
3.3 Menganalisis ketentuan gadai
3.4 Menjelaskan ketentuan upah
4.1 Mempraktikkan tata cara pelaksanaan utang piutang
4.2 Mensimulasikan tatacara gadai
4.3 Mensimulasikan tata cara pelaksanaan pemberian upah
INDIKATOR DAN TUJUAN PEMBELAJARAN
MATERI POKOK
Pinjam-meminjam ini disebut ‘Ariyah. Secara bahasa artinya pinjam-meminjam. Sedangkan menurut istilah adalah memberi manfaat suatu benda yang halal kepada orang lain untuk diambil manfaatnya dengan tidak merusak benda yang dipinjamkan serta benda itu dapat dikembalikan lagi.
Hokum pinjam meminjam adalah mubah, berdasarkan firman Allah dalam Al-Qur'an surat Al-Maidah ayat 2 :
Hutang piutang dalam ilmu Fiqih disebut Ad-dain (ﺁﻟﺪﻴﻥ ) . Hutang piutang menurut istilah syara’ yaitu memberikan sesuatu benda atau uang kepada seseorang dengan perjanjian bahwa ia (orang yang diberi) akan mengembalikan sesuatu tadi sejumlah yang diterimanya dalam jangka waktu tertentu.
Gadai menurut syara’ ialah penyerahan suatu benda yang berharga dari seseorang kepada orang lain sebagai penguat atau tanggungan dalam hutang piutang. Sedangkan Borg (jaminan) ialah benda yang dijadikan penguat itu. Borg dalam bahasa fiqih disebut
Upah menurut istilah ilmu fiqih disebut al-Ajru (اَﻷَجْرُ). Upah ialah pemberian sesuatu berupa barang atau uang kepada seseorang yang telah bekerja, sebagai balas jasa atas tenaga atau jerih payah yang dilakukannya.
PROSES PEMBELAJARAN
1. Kegiatan Pendahuluan
Guru mengucapkan salam dan berdoa bersama.
Guru memeriksa kehadiran, kerapian berpakaian, posisi tempat duduk disesuaikan dengan kegiatan pembelajaran.
Guru memotivasi peserta didik dengan kegiatan yang ringan dengan melakukan kegiatan ringan, seperti cerita motivasi, senam otak atau bersalawat.
Guru memberikan informasi tentang tujuan dan manfaat mempelajari seputar pinjam meminjam, utang piutang, dan upah
Guru dapat memakai beberapa alternatif media/alat peraga/alat bantu, dapat berupa tulisan manual di papan tulis, kertas karton (tulisan yang besar dan mudah dilihat/dibaca), atau dapat juga menggunakan multimedia berbasis ICT atau media lainnya.
2. Kegiatan Inti
Guru meminta peserta didik mengamati gambar yang berkaitan dengan materi pinjam meminjam, utang piutang, dan upah Kegiatan mengamati
Guru meminta peserta didik mengangkat tangan sebelum mengeluarkan pendapatnya.
Peserta didik mengemukakan hasil pengamatan gambarnya. Dan peserta lain mendengarkan.
Guru mengajarkan bagaimana menghargai orang berbicara
Guru memberikan penjelasan tambahan dan penguatan yang dikemukaan peserta didik tentang hasil pengamatannya
Lalu guru memotivasi peserta didik untuk mengajukan pertanyaan-pertanyaan setelah mendengarkan pendapat temanya dan penguatan dari guru serta menghubungkannya dengan pemahaman pinjam meminjam, utang piutang dan upah. Peserta didik bisa bertanya dengan menggunakan kata Tanya: apa, mengapa, bagaimana, bagaimana jika dan sebagainya. Beberapa contoh yang bisa menjadi acuan pertanyaan Kegiatan menannya
Catatan:
Guru harus bisa mendorong peserta didik untuk kritis dan memiliki pertanyaan-pertanyaan sebanyak mungkin dan tidak perlu mengomentarinya.
Peserta didik mengungkapkan pertanyaan-pertanyaannya lewat lisan.
Guru bisa meminta salah satu peserta didik untuk menulis semua pertanyaan-pertanyaan tersebut di papan tulis atau bisa ditulis di kertas.
Guru menjelaskan beberapa poin yang diramu dari beberapa poin pertanyaan siswa sebelumnya, Kegiatan menbaca
Atau guru memberi tugas siswa secara berkelompok untuk membaca dan memahami hasil bacaan yang ditentukan. Lalu secara bergiliran menjelaskan hasil bacaan masing-masing temannya yang lain secara bergantian
Guru meminta peserta didik tetap bersama kelompoknya. Kegiatan menganalisa
Guru membagi pertanyaan-pertanyaan ke tiap kelompok.
Tiap kelompok mendapat tugas satu pertanyaan.
Guru mengingatkan setiap peserta didik untuk memperhatikan adab beriskusi, dengan saling menghargai pendapat teman
Guru memberikan kesempatan kepada kelompok untuk mendiskusikannya. Tiap kelompok mencatat hasil diskusinya di kertas (guru bisa mengembangkan dengan kertas ukuran besar). Tiap kelompok menyampaikan hasil diskusinya secara singkat.
Guru memberikan penjelasan tambahan dan penguatan yang dikemukakan peserta didik tentang materi tersebut.
Guru membimbing peserta didik untuk membaca kisah Perniagaan yang berhasil Kegiatan Memotivasi
Peserta didik mengemukakan pendapatnya tentang hikmah dari kisah/ cerita tersebut
Guru memberikan penjelasan tambahan dan penguatan terhadap kisah tersebut.
Guru memotivasi dengan meminta peserta didik bercita-cita untuk mau berqurban dan menghayati keutamaan pinjam meminjam, hutang piutang, dan gadai
Untuk memperkuat pemahaman peserta didik, setiap kelompok mensimulasikan pelaksanaan pinjam meminjam, hutang piutang, dan gadai Kegiatan Mempratekkan
Setiap kelompok merumuskan langkah-langkah dan membagi tugas dalam pelaksanaan demonstrasi pelaksanaan pinjam meminjam, hutang piutang, gadai, dan upah.
Kelompok lain mengevaluasi dan mengomentari pelaksanaan pinjam meminjam, hutang piutang, dan gadai
Guru memberi penguatan dari pelaksanaan pinjam meminjam, hutang piutang, dan gadai
Guru dan peserta didik menyimpulkan intisari dari pelajaran tersebut sesuai yang terdapat dalam buku teks siswa pada kolom rangkuman. Kegiatan Merangkum
Peserta didik mengerjakan tugas sesuai arahan dari guru
3. Kegiatan Penutup
Bersama-sama melakukan refleksi terhadap pembelajaran yang telah dilaksanakan.
Guru memberi apresiasi terhadap hasil kerja siswa
Guru menjelaskan materi yang akan dipelajari pada pertemuan berikutnya dan menyampaikan tugas mandiri terstruktur.
Bersama-sama menutup pelajaran dengan berdoa
PENILAIAN
Guru melakukan penilaian terhadap peserta didik dalam kegiatan sebagai berikut:
Penilaian sikap dalam mengikuti diskusi:
Keterangan aspek yang dinilai:
Kemampuan menyampaikan informasi/pendapat
Kemampuan memberikan argumen
Kemampuan memberikan kritikan
Kemampuan mengajukan pertanyaan
Kemampuan menggunakan bahasa yang baik dan benar/baku
Kelancaran berbicara
Cara penyekoran:
tidak baik, skor 1
baik, skor 2
sangat baik, skor 3
Penilaian sikap diri:
Berikanlah ceklis pada kolom yang tersedia sesuai dengan kondisi kalian
Pedoman penskoran
Ya : skor 5 . Tidak : skor 0.
Nilai = Jumlah nilai skor yang diperoleh x 100
Jumlah Skor Maksimal
Penilaian Mempratekkan
skor 4 bila tepat, skor 3 bila agak tepat,
skor 2 bila tidak tepat, dan skor 1 bila sangat tidak tepat.
ASPEK KETERAMPILAN YANG DINILAI :
Peralatan yang disiapkannya
Akad/shiqatnys
Kelengkapan rukunnys
Terpenuhi syaratnya
Kekompakkan kelompok
Nilai = Jumlah nilai skor yang diperoleh x 100
Jumlah skor maksimal
Penilaian Pilihan Ganda
. Pilihan ganda
Pilihlah jawaban yang paling benar di antara a, b, c dan d pada pertanyaan di bawah ini!
1. Pengertian pinjam-meminjam adalah ….
memberikan benda kepada orang lain dengan diganti kerja.
menyewakan benda kepada orang lain dengan adanya jasa penyewaan.
memberikan benda kepada orang lain dengan jelas.
memberikan manfaat sesuatu benda yang halal kepada orang lain untuk diambil manfaatnya
Berikut ini yang termasuk syarat pinjam meminjam adalah ...
ijab qabul dan ada unsur rela
peminjam dan bersikap amanah
barang milik sendiri dan ada manfaatnya
ada barang dan orang yang meminjamkan.
Ahmad meminjam motor kepada Agus untuk digunakan berobat ke dokter. Hukum pinjam meminjam tersebut adalah ....
sah, selama barang tersebut tetap dikembalikan
mubah, selama Agus ada niat untuk meminjamkan
sah, asalkan saat mengembalikan dipenuhi bahan bakarnya
tidak sah, karena barang yang dipinjamkan sangat berharga
Aqad untuk memberikan sesuatu dengan perjanjian akan dikembalikan dalam jumlah yang sama disebut ….
utang piutang
sewa menyewa
pinjam meminjam
Jual beli
Meminjamkan uang kepada orang yang sangat membutuhkan untuk berobat ke dokter hukumnya ….
a. Sunah
b. Wajib
c. Makruh
d. Mubah
Memberi pinjaman untuk membeli obat-obatan terlarang hukumnya ….
a. Haram
b. Wajib
c. Makruh
d. Mubah
Si Fulan menghutangkan uang kepada Ida untuk membeli sepeda, uang yang dipinjamkan adalah uang Adi yang dititipkan padanya. Hukum hutang piutang tersebut adalah ....
haram
sunnah
mubah
makruh
Penyerahan suatu benda yang berharga dari seseorang kepada orang lain sebagai penguat disebut ....
gadai
borg
hutang piutang
pinjaman
Pemberian sesuatu kepada orang lain sebagai balas jasa atau ganti tenaga yang dikeluarkan oleh orang yang bekerja disebut....
a. Hiwalah
b. Upah
c. Luqathah
d. Muzaraah
Di bawah ini manfaat upah bagi yang menerima upah adalah ...
dapat terbantu semua pekerjaannya
dapat membantu pekerjaan orang lain
merasa dihargai semua jerih payahnya
melatih sikap tidak berpangku tangan pada orang lain.
kunci Jawaban:
1. D
2. C
3. B
4. C
5. B
6. A
7. A
8. B
9. B
10. A
Pilihan ganda: jumlah jawaban benar x 1 (maksimal 10 x1 = 10).
Penilaian Uraian
Jelaskan hukum pinjam-meminjam!
Jelaskan hak dan kewajiban pemberi pinjaman dan peminjam!
Jelaskan makna gadai dalam Islam, serta contohnya!
Jelaskan syarat transaksi gadai menurut Islam!
Sebutkan hikmah disyariatkannya upah dalam Islam!
Kunci Jawabannya
Hukum pinjam meminjam dalam syariat Islam dibagi menjadi 4 (empat) bagian, yaitu :
Mubah, artinya boleh, ini merupakan hukum asal dari pinjam meminjam.
Sunnah, artinya pinjam meminjam yang dilakukan merupakan suatu kebutuhan akan hajatnya, lantaran dirinya tidak punya, misalnya meminjam sepeda untuk mengantarkan tamu, meminjam uang untuk bayar sekolah anaknya dan sebagainya.
Wajib, artinya pinjam meminjam yang merupakan kebutuhan yang sangat mendesak dan kalau tidak meminjam akan menemukan suatu kerugian misalnya : ada seseorang yang tidak punya kain lantaran hilang atau kecurian semuanya, maka apabil atidak pinjam kain pada orang lain akan telanjang, hal ini wajib pinjam dan yang punya kain juga wajib meminjami.
Haram, artinya pinjam meminjam yang dipergunakan untuk kemaksiatan atau untuk berbuat jahat, misalnya seseorang meminjam pisau untuk membunuh, hal ini dilarang oleh agama. Contoh lain, pinjam tempat (rumah) untuk berbuat maksiat
Hak dan kewajiban dalam pinjam meminjam antara lain :
Hak dan Kewajiban Pemberi Pinjaman
Menyerahkan atau memberikan benda yang dipinjam dengan ikhlas dan suka rela
Barang yang dipinjam harus barang yang bersifat tetap dan memberikan manfaat yang halal
Tidak didasarkan atas riba
Hak dan Kewajiban Peminjam
Harus memelihara benda pinjaman dengan rasa tanggung jawab
Dapat mengembalikan barang pinjaman dengan tepat
Biaya ditanggung peminjam, jika harus mengeluarkan biaya
Selama barang itu ada pada peminjam, tanggung jawab berada padanya.
Gadai adalah penyerahan suatu benda yang berharga dari seseorang kepada orang lain untuk mendapatkan hutang. Benda tersebut dijadikan jaminan utang (pinjaman) agar bisa dibayar dengan harganya oleh pihak yang wajib membayarnya, jika dia gagal (berhalangan) melunasinya.Sebagai contoh, bila ada seseorang memiliki hutang kepada anda sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah). Lalu dia memberikan suatu barang yang nilainya sekitar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) sebagai jaminan utangnya. Maka di dalam gambaran ini, utangnya kelak dapat dilunasi dengan sebagian nilai barang yang digadaikannya itu bila dijual
Syarat transaksi gadai hal-hal berikut:
Syarat yang berhubungan dengan orang yang bertransaksi yaitu Orang yang menggadaikan barangnya adalah orang yang memiliki kompetensi beraktivitas, yaitu baligh, berakal dan rusyd (kemampuan mengatur)
Syarat yang berhubungan dengan Al-Marhun (barang gadai) ada tiga:
Barang gadai itu berupa barang berharga yang dapat menutupi hutangnya, baik barang atau nilainya ketika tidak mampu melunasinya.
Barang gadai tersebut adalah milik orang yang manggadaikannya atau yang dizinkan baginya untuk menjadikannya sebagai jaminan gadai.
Barang gadai tersebut harus diketahui ukuran, jenis dan sifatnya, karena Al-rahn adalah transaksi atau harta sehingga disyaratkan hal ini.
Syarat berhubungan dengan Al-Marhun bihi (hutang) adalah hutang yang wajib atau yang akhirnya menjadi wajib.
Hikmah diadakannya ujaah antara lain:
Membina ketentraman dan kebahagiaan, dengan transaksi upah-mengupah dapat berdampak positif terhadap masyarakat terutama dibidang ekonomi, karena masyarakat dapat mencapai kesejahteraan yang lebih tinggi. Bila masing-masing individu dalam suatu masyarakat itu lebih dapat memenuhi kebutuhannya, maka masyarakat itu akan tentram dan aman.
Memenuhi nafkah keluarga, Salah satu kewajiban seorang muslim adalah memberikan nafkah kepada keluarganya, yang meliputi istri, anak-anak dan tanggung jawab lainnya. Dengan adanya upah yang diterima musta’jir maka kewajiban tersebut dapat dipenuhi. Allah swt berfirman:
Memenuhi hajat hidup masyarakat, dengan adanya transaksi ijarah khususnya tentang pemakaian jasa, maka akan mampu memenuhi hajat hidup masyarkat baik yang ikut bekerja maupun yang menikmati hasil proyek tersebut. Maka ujrah merupakan akad yang mempunyai unsur tolong menolong antar sesama.
Menolak kemungkaran yang kemungkinan besar akan dilakukan oleh yang menganggur.[Pada intinya hikmah ijarah yaitu untuk memudahkan manusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari.
Penilaian Tugas Mandiri Tidak Terstruktur
Buatlah tulisan ilmiah secara berkelompok terkait dengan salah satu materi (pinjam meminjam, utang piutang, dan gadai), mulailah dengan menginventaris permasalahan yang kalian temukan (misalnya: apakah sistem pegadaian yang berlaku di daerah kita sudah sesuai engan syariat Islam, dan sebagainya). Kalian bisa konsultasi dengan guru pembimbing yang ditunjuk
Nama siswa/kelompok: ……………… Guru Pembimbing: …………
Pedoman Penskoran
1. Latar belakang masalah
Kriteria:
4 jika menunjukkan pentingnya/aktualnya masalah
3 jika masalah yang diajukan kurang aktual/kurang penting
2 jika masalah yang diajukan tidak aktual/tidak penting
1 jika permasalahan tidak perlu dipecahkan lagi
2. Rumusan masalah
Kriteria:
4 jika dirumuskan dengan jelas dan spesifik
3 jika dirumuskan dengan jelas tetapi tidak spesifik
2 jika dirumuskan dengan kurang jelas dan tidak spesifik
1 jika tidak dapat dikategorikan sebagai rumusan masalah
3. Perumusan tujuan penulisan
Kriteria:
4 jika relevan dengan permasalahannya dan perumusannya jelas
3 jika relevan dengan permasalahannya tetapi perumusannya kurang jelas
2 jika kurang relevan dengan permasalahannya
1 jika tidak dirumuskan
4. Perumusan manfaat penulisan
Kriteria:
4 jika dirumuskan dengan jelas baik dari segi untuk pengembangan ilmu atau untuk kepentingan praktis
3 jika menunjukkan manfaat dari segi pengembangan ilmu atau untuk kepentingan praktis tetapi perumusannya kurang jelas
2 jika tidak menunjukkan manfaat dari segi pengembangan ilmu atau untuk kepentingan praktis
1 jika tidak dirumuskan
5. Kajian pustaka
Kriteria:
4 jika relevan dengan permasalahannya dan memuat seluruh aspek (teori/hasil penelitian yang ada) secara lengkap
3 jika relevan dengan permasalahannya tetapi tidak memuat seluruh aspek
2 jika kurang relevan dengan permasalahannya
1 jika tidak ada kajian pustaka
6. Pembahasan
Kriteria:
4 jika mampu menunjukkan analisis hubungan antar aspek dan disertai dengan teori yang mendukungnya secara lengkap
3 jika mampu menunjukkan analisis hubungan antar aspek tetapi kurang disertai dengan teori yang mendukungnya secara lengkap
2 jika tidak mampu menunjukkan analisis hubungan antar aspek kurang disertai dengan teori yang mendukungnya secara lengkap
1 pembahasan tidak jelas arahnya
7. Simpulan
Kriteria:
4 jika relevan dengan permasalahan dan hasil pembahasannya
3 jika kurang relevan dengan permasalahan atau hasil pembahasannya
2 jika tidak relevan dengan permasalahan maupun hasil pembahasannya
1 jika tidak ada simpulannya
.
Saran:
Guru harus kreatif mengembangkan soal berikut rubrik dan penskorannya sesuai dengan kebutuhan peserta didik dengan mengikuti langkah-langkah yang ada.
PENGAYAAN
Berilah tugas tambahan kepada siswa yang sudah menguasai materi untuk menghafalkan dalil naqli dan aqli tentang pinjam meminjam, utang piutang, gadai, dan upah, sekaligus menerangkan isi kandungannya di depan kelas
REMEIAL
Berilah tugas kepada siswa yang belum menguasai materi untuk mempelajari materi tentang ketentuan pinjam meminjam, utang piutang, gadai, dan upah, kepada teman atau kepada guru diluar kelas atau dirumah, dan tagihlah siswa tersebut untuk menerangkan materi yang diminta oleh guru pada pertemuan berikutnya Remedial dilaksanakan pada waktu dan hari tertentu yang disesuaikan contoh: pada saat jam belajar, apabila masih ada waktu, atau di luar jam pelajaran (30 menit setelah jam pelajaran selesai)
INTERAKSI GURU DENGAN ORANG TUA
Guru meminta peserta didik dengan mengunakan buku penghubung kepada orang tua yang berisi tentang perubahan perilaku siswa setelah mengikuti kegiatan pembelajaran atau berkomunikasi langsung baik langsung, maupun memalui telepon, tentang perkembangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar